Thursday 7 May 2015




PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
(FASILITAS PEMBEBASAN KMK-143)

A.  Pendahuluan
Ilmu pengetahuan merupakan sarana yang vital bagi kemajuan peradaban suatu bangsa. Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, pihak pemerintah, swasta, dan perorangan telah berupaya untuk terus melakukan riset dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.
Pihak pemerintah maupun swasta telah mendirikan perguruan tinggi, lembaga, dan badan yang bergerak dibidang pendidikan dan peneltian sebagai salah satu wujud nyata dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
Dalam perjalanannya, perguruan tinggi, lembaga, dan badan tersebut sering membutuhkan barang-barang dari luar negeri sebagai sarana untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sudah barang tentu apabila barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang diimpor tersebut masih harus dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, akan menjadi beban dalam mencapai tujuan pengembangan ilmu pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut.
Untuk itulah pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

B.  Dasar Hukum
1.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 tentang tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2007 tanggal 11 Mei 2007;
2.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor  154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tanggal 26 Desember 2012;
3.     Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 70/PMK.011/2013 tanggal 02 April 2013;
4.     Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 32/BC/1997 tanggal 22 September 1997.

C.  Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan PDRI
1.   Obyek Pemberian Fasilitas
Atas pemasukan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan adalah barang yang benar- benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan, termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada
2.   Subyek Pemberian Fasilitas
Subyek yang bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor adalah Perguruan Tinggi, Lembaga, dan Badan. Sedangkan proses pemberian pembebasan bea masuk, dibedakan dua kategori subyek yaitu:

a.     Perguruan Tinggi, Lembaga, dan Badan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2007
b.     Perguruan Tinggi, Lembaga, dan Badan yang belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 sebagai mana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2007

3.   Proses Permohonan oleh Perguruan Tinggi, Lembaga atau Badan yang TELAH DITETAPKAN.
a. Mengajukan permohonan (4 lembar) kepada Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai format yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-32/BC/1997 tanggal 22 September 1997, dengan dilampiri:
ü   Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, beserta nilai pabeannya, yang telah disahkan pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan.
ü   Rekomendasi dari Kementerian teknis terkait. (contohnya, seperti rekomendasi atas barang atau bahan yang terkena Larangan dan Pembatasan, Persetujuan impor barang tanpa API yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan)
ü   Penjelasan tertulis mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan.
b. Keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
c. Atas permohonan yang diterima, Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian berkas, yang mencakup:
ü   Penelitian Subyek Pemberian Fasilitas (Pemohon) terkait dengan penetapan Menteri Keuangan dalam lampiran KMK Nomor 143/KMK.05/1997 berserta perubahannya.
ü   Penelitian kelengkapan data permohonan;
ü   Penelitian kebenaran data permohonan dengan mencocokkan permohonan dengan dokumen pendukung;
d.  Atas penelitian berkas tersebut, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai:
1)    Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai, serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, apabila permohonan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan; atau
2)    Menerbitkan Surat penolakan permohonan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan.
3)    Menerbitkan Surat pengembalian berkas permohonan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, apabila terdapat kekurangan dan/atau kesalahan data.

4.   Proses Permohonan oleh Perguruan Tinggi, Lembaga atau Badan yang BELUM DITETAPKAN
a. Mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri:
ü  Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, beserta nilai pabeannya, yang telah disahkan pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan.
ü  Rekomendasi dari Kementerian teknis terkait. (contohnya, seperti rekomendasi atas barang atau bahan yang terkena Larangan dan Pembatasan, Persetujuan impor barang tanpa API yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan)
ü  Penjelasan tertulis mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan.
b. Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan setelah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan.
c. Atas permohonan yang diterima, Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian dan penelaahan berkas, yang mencakup:
ü  Penelitian Subyek Pemberian Fasilitas (Pemohon) terkait dengan penetapan Menteri Keuangan dalam lampiran KMK Nomor 143/KMK.05/1997 berserta perubahannya.
ü  Penelitian kelengkapan data permohonan;
ü  Penelitian kebenaran data permohonan dengan mencocokkan permohonan dengan dokumen pendukung;
d.  Atas penelitian berkas tersebut, Direktur Jenderal Bea Dan Cukai:
1)         mengirimkan Nota Dinas kepada Menteri Keuangan, untuk menyampaikan rekomendasi atas permohonan Subyek Fasilitas Pembebasan KMK-143 yang belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan terkait, apabila permohonan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan; atau
2)         Menerbitkan Surat penolakan permohonan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan.
3)         Menerbitkan Surat pengembalian berkas permohonan pembebasan bea masuk dan tidak dipungutpajak dalam rangka impor atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, apabila terdapat kekurangan dan/atau kesalahan data.
e. Atas Nota Dinas tersebut, selanjutnya Menteri Keuangan memberikan keputusan pemberian Fasilitas Pembebasan KMK-143.

f.  Sesuai keputusan Menteri Keuangan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.

0 comments:

Post a Comment

Visitors