ATAS IMPOR BARANG UNTUK
KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
(FASILITAS PEMBEBASAN
KMK-143)
A. Pendahuluan
Ilmu pengetahuan merupakan sarana yang vital bagi kemajuan
peradaban suatu bangsa. Sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pihak pemerintah, swasta, dan perorangan telah berupaya untuk terus melakukan riset dan mengembangkan ilmu pengetahuan dalam rangka meningkatkan kecerdasan bangsa dan
kesejahteraan masyarakat.
Pihak pemerintah maupun swasta telah mendirikan
perguruan tinggi, lembaga, dan badan yang bergerak dibidang pendidikan dan
peneltian sebagai salah satu wujud nyata dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.
Dalam perjalanannya, perguruan tinggi, lembaga, dan
badan tersebut sering membutuhkan barang-barang dari luar negeri sebagai sarana
untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sudah barang
tentu apabila barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan yang diimpor tersebut masih harus dikenakan bea masuk dan pajak
dalam rangka impor, akan menjadi beban dalam mencapai tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan guna mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut.
Untuk itulah pemerintah memberikan fasilitas
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas importasi
barang-barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
B. Dasar Hukum
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
143/KMK.05/1997 tentang tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor
Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.04/2007 tanggal 11 Mei 2007;
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 tanggal 26 Desember 2012;
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan dari Pungutan
Bea Masuk, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
nomor 70/PMK.011/2013 tanggal 02 April 2013;
4.
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan
Cukai nomor 32/BC/1997 tanggal 22 September 1997.
C. Pelaksanaan Pemberian Fasilitas
Pembebasan Bea Masuk dan PDRI
1. Obyek Pemberian Fasilitas
Atas pemasukan barang untuk keperluan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut pajak dalam rangka impor.
Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan adalah barang yang benar- benar digunakan untuk memajukan ilmu
pengetahuan, termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan
mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada
2. Subyek Pemberian Fasilitas
Subyek yang bisa mendapatkan pembebasan bea masuk dan
tidak dipungut pajak dalam rangka impor adalah Perguruan Tinggi, Lembaga, dan
Badan. Sedangkan proses pemberian pembebasan bea masuk, dibedakan dua kategori
subyek yaitu:
a.
Perguruan Tinggi, Lembaga, dan Badan
yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 sebagai mana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.04/2007
b.
Perguruan Tinggi, Lembaga, dan Badan
yang belum ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam
Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 143/KMK.05/1997 sebagai mana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peratuan Menteri Keuangan Nomor
51/PMK.04/2007
3. Proses Permohonan oleh
Perguruan Tinggi, Lembaga atau Badan yang TELAH DITETAPKAN.
a. Mengajukan permohonan (4 lembar)
kepada Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai format
yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor
SE-32/BC/1997 tanggal 22 September 1997, dengan dilampiri:
ü
Rincian jumlah dan jenis barang yang
dimintakan pembebasan bea masuk, beserta nilai pabeannya,
yang telah disahkan pimpinan Perguruan
Tinggi, Lembaga dan Badan.
ü
Rekomendasi dari Kementerian teknis
terkait. (contohnya, seperti rekomendasi atas barang atau bahan yang terkena
Larangan dan Pembatasan, Persetujuan impor barang tanpa API yang dikeluarkan
oleh Kementerian Perdagangan)
ü
Penjelasan tertulis mengenai tujuan
penggunaan barang yang dimintakan pembebasan.
b. Keputusan pembebasan bea masuk dan
tidak dipungut pajak dalam rangka impor diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai atas nama Menteri Keuangan.
c. Atas permohonan yang diterima,
Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian berkas, yang mencakup:
ü
Penelitian Subyek Pemberian Fasilitas
(Pemohon) terkait dengan penetapan Menteri Keuangan dalam lampiran KMK Nomor
143/KMK.05/1997 berserta perubahannya.
ü
Penelitian kelengkapan data permohonan;
ü
Penelitian kebenaran data permohonan
dengan mencocokkan permohonan dengan dokumen pendukung;
d. Atas penelitian berkas tersebut, Direktur
Jenderal Bea Dan Cukai:
1)
Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai, serta tidak dipungut Pajak Dalam
Rangka Impor atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan, apabila permohonan telah lengkap dan sesuai dengan
ketentuan; atau
2)
Menerbitkan Surat penolakan permohonan
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Impor
Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan,
apabila permohonan tidak sesuai dengan ketentuan.
3)
Menerbitkan Surat pengembalian berkas
permohonan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor
atas Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan,
apabila terdapat kekurangan dan/atau kesalahan data.
4. Proses Permohonan oleh
Perguruan Tinggi, Lembaga atau Badan yang BELUM DITETAPKAN
a. Mengajukan permohonan kepada
Menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan dilampiri:
ü Rincian jumlah dan jenis barang yang
dimintakan pembebasan bea masuk, beserta nilai pabeannya,
yang telah disahkan pimpinan Perguruan
Tinggi, Lembaga dan Badan.
ü Rekomendasi dari Kementerian teknis terkait.
(contohnya, seperti rekomendasi atas barang atau bahan yang terkena Larangan
dan Pembatasan, Persetujuan impor barang tanpa API yang dikeluarkan oleh
Kementerian Perdagangan)
ü Penjelasan tertulis mengenai tujuan penggunaan barang
yang dimintakan pembebasan.
b. Pembebasan bea masuk dan tidak
dipungut pajak dalam rangka impor diberikan setelah mendapatkan keputusan dari
Menteri Keuangan.
c. Atas permohonan yang diterima,
Direktorat Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian dan penelaahan berkas,
yang mencakup:
ü Penelitian Subyek Pemberian Fasilitas (Pemohon)
terkait dengan penetapan Menteri Keuangan dalam lampiran KMK Nomor
143/KMK.05/1997 berserta perubahannya.
ü Penelitian kelengkapan data permohonan;
ü Penelitian kebenaran data permohonan dengan
mencocokkan permohonan dengan dokumen pendukung;
d. Atas penelitian berkas tersebut, Direktur
Jenderal Bea Dan Cukai:
1)
mengirimkan Nota Dinas kepada Menteri
Keuangan, untuk menyampaikan rekomendasi atas permohonan Subyek Fasilitas
Pembebasan KMK-143 yang belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri
Keuangan terkait, apabila permohonan telah lengkap dan sesuai dengan
ketentuan; atau
2)
Menerbitkan Surat penolakan permohonan
pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Impor
Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, apabila
permohonan tidak sesuai dengan ketentuan.
3)
Menerbitkan Surat pengembalian berkas
permohonan pembebasan bea masuk dan tidak dipungutpajak dalam rangka impor atas
Impor Barang Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan,
apabila terdapat kekurangan dan/atau kesalahan data.
e. Atas Nota Dinas tersebut, selanjutnya
Menteri Keuangan memberikan keputusan pemberian Fasilitas Pembebasan KMK-143.
f. Sesuai keputusan Menteri
Keuangan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Surat Keputusan
Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Untuk
Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan.
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.