Wednesday 3 August 2016

Tax amnesty atau amnesti pajak sedang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini.
Tax amnesty adalah upaya yang dilakukan oleh otoritas pajak suatu negara memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang tidak patuh untuk melaporkan penghasilannya dan membayar pajak secara sukarela dengan memberikan insentif. Tax amnesty dalam jangka pendek bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, sedangkan dalam jangka panjang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemberian tax amnesty dimaknai sebagai upaya ‘extra-ordinary’ akibat ketidakmampuan dari otoritas pajak memungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, umumnya yang berada di luar negeri. Oleh karenanya, kebijakan tax amnesty harus dirancang menarik sehingga mendorong wajib pajak secara sukarela melaporkan harta dan membayar pajaknya. Selain insentif, kebijakan tax amnesty menawarkan kepastian hukum seperti jaminan wajib pajak tidak diperiksa pajak di masa yang akan datang.

Program tax amnesty jangan dilihat sebagai pilihan jalan pintas untuk mencapai target penerimaan pajak sehingga kebijakan ini seharusnya tidak dilakukan berulang karena hal ini dapat menjadi disinsentif bagi wajib pajak patuh. Program tax amnesty harus dibarengi dengan upaya memperbaiki kemampuan administrasi pajak di dalam mengawasi penghasilan wajib pajak serta memungut pajak. Program tersebut di antaranya meningkatkan integrasi data antar lembaga, kebijakan single identity number, exchange of information, serta kebijakan lainnya seperti implementasi Automatic Exchange System of Information (AESI).

Dengan AESI  otoritas pajak dapat memperoleh informasi relevan dari otoritas pajak di negara lain yang dapat menjadi dasar pemungutan pajak. Dari sinilah pintu masuk penegakan hukum dilakukan kepada mereka yang tidak patuh.

Tax Amnesty dapat menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan pajak yang berasal dari harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang belum dilaporkan. Sigit Priadi Primadito (mantan Direktur Jenderal Pajak) menyebutkan potensi penerimaan pajak dari program tax amnesty sebesar Rp 60 triliun. Tax Amnesty juga berpeluang meningkatkan sumber pendanaan untuk pelaksanaan program-program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur.

Program tax amnesty yang tercantum dalam RUU Pengampunan Nasional jangan diperluas dengan amnesty di bidang hukum pidana lainnya. Pasal 10 RUU Pengampunan Nasional menyebutkan bahwa wajib pajak juga akan mendapatkan perolehan pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia. Pengampunan terhadap perolehan kekayaan tersebut berarti dapat meliputi tindak pidana korupsi, ilegal logging, money laundry, dan lainnya.

Perlu dipahami bahwa esensi pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Tindakan wajib pajak yang tidak patuh dapat diampuni apabila wajib pajak tersebut secara sukarela melaporkan harta dan membayar pajak (uang tebusan) berdasarkan ketentuan undang-undang yang diusulkan pemerintah. Namun demikian, pengampunan terhadap tindak pidana lain, seperti korupsi dan illegal logging tidak seharusnya diselesaikan hanya dengan membayar uang tebusan mengingat pelanggaran yang dilakukan telah merugikan kepentingan masyarakat secara luas. Dampak negatif dari tindakan pidana tidak dapat hanya dihitung dengan rupiah, seperti kerugian lingkungan akibat illegal loging serta ketidakadilan akibat korupsi.

Lebih jauh tentang usaha pemerintah dalam mendorong penerimaan negara melalui  kebijakan tax amnesty ini, berikut keternagan dari transkrip wawancara tax amnesty bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia Bambang P.S. Brodjonegoro (sebelum resmi diganti oleh Sir Mulyani pada Agustus 2016) meliputi latar belakang hingga pesan untuk masyarakat:

1. Apa latar belakang pemerintah mengajukan kebijakan tax amnesty tahun ini?

Yang pertama kebijakan tax amnesty harus dilihat sebagai kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, jadi tidak semata-mata kebijakan terkait fiskal apalagi khususnya pajak. Jadi ini kebijakan yang dimensinya lebih luas, kebijakan ekonomi secara umum. Kenapa? Karena pertama dari sisi pajaknya sendiri, dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Jadi dari satu sisi adanya tax amnesty tahun ini dan seterusnya akan sangat membantu upaya pemerintah memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Nah tetapi disisi lain, di sisi yang di luar fiskal atau pajaknya, dengan kebijakan amnesty ini yang diharapkan dengan diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro kita. Apakah itu dilihat dari nilai tukar rupiah, apakah itu dilihat dari cadangan devisa, apakah itu dilihat dari neraca pembayaran kita atau bahkan sampai kepada likuiditas dari perbankan. Jadi kami melihat bahwa kebijakan ini sangat strategis karena dampaknya dampak yang sifatnya makro, menyeluruh dan fundamental bagi perekonomian Indonesia.

2. Apa saja kebijakan dalam tax amnesty selain dari penghapusan sanksi pajak?

Intinya itu saja sama repatriasi. Bagaimana aturan repatriasinya, kemudian tadi instrumen apa yang bisa dipakai, arah investasinya kemana. Intinya itu aja, ini undang-undang yang sangat singkat. Intinya ya utamanya bicara uang tebus tadi, tarif dari uang tebus itu, dan ini perlu juga disampaikan kepada pembayar pajak secara umum. Uang tebus itu yang 2% itu tidak sama dengan tarif pajak yang normal 25% sekarang kalau untuk badan, atau 30% kalau untuk orang. Kenapa? Yang namanya tarif pajak dikenakannya terhadap pendapatan, sedangkan yang 2% itu dikenakan terhadap aset.

Nah ini beda jauh, aset itu pasti jauh lebih besar dari pada income sehingga sebenarnya yang dibayarkan oleh para peminta amnesty ini cukup besar karena yang dilihat adalah aset bukan income ya. Jadi intinya ini harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah pengemplang atau Wajib Pajak nakal. Kedua, uang tebus ini bukan tarif pajak normal ya, uang tebus ini adalah uang persentase terhadap aset yang belum pernah dilaporkan, sedangkan tarif pajak normal dikalikan dengan income yang diterima orang dalam setahun.

3.Berapa kira-kira tambahan penerimaan negara dan peningkatan basis pajak dari adanya tax amnesty ini?

Yang pasti kalau dari segi penerimaan, 60 mungkin angka minimum lah ya bisa 60 bisa lebih. Kami melihat sebenarnya potensi uang orang Indonesia di luar negeri sangat banyak karena berbagai macam data menunjukkan, mengindikasikan, meskipun uangnya itu berasal dari Indonesia tetapi disimpannya lebih banyak di luar negeri.

Jadi kami melihat potensinya sebenarnya bisa diatas 100 triliun, minimal. Nah kemudian kalau basis pajaknya tax amnesty ini selain untuk pemilik NPWP yang sudah menjadi wajib pajak untuk memperbaiki atau mendeklarasi harta yang belum dilaporkan, ini juga bermanfaat untuk orang yang belum punya NPWP.

Sehingga kita harapkan dengan tax amnesty ini memberikan peluang bagi yang belum punya NPWP untuk kemudian punya NPWP dan langsung membayar sehingga dia mulai catatan sejarah, catatan pajaknya dengan clear dan tidak dengan lagi catatan masalah di masa lalu lagi.

4. Berapa target jumlah Wajib Pajak yang diharapkan bertambah?

Angka wajib pajak sekarang cuma 27 juta. Tentunya saya harapkan naik 2 kali lipat. Tapi bukan itu yang paling penting, yang paling penting bukan jumlah Wajib Pajaknya, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajaknya itu yang kita harapkan bertambah. Jadi bukan sekedar, kalau itu program ekstensifikasi namanya, tapi kalau amnesty kita harapkan baik yang sudah punya NPWP atau belum itu kemudian mendeklarasikan hartanya secara jujur 100%.

5. Apa saja tantangan dan hambatan dalam pelaksaan tax amnesty tersebut?

Ya, pertama tentunya tidak bisa dipungkiri ada juga kepentingan asingnya ya karena dengan kalau kita melakukan tax amnesty apalagi cukup banyak repatriasi maka akan ada beberapa negara yang selama ini diuntungkan dengan adanya uang Indonesia di luar negeri dan kemudian harus mengalami kerugian atau dampak negatif dari adanya tax amnesty kita.

Jadi mungkin mereka juga bekerja melalui berbagai cara untuk mempengaruhi opini di Indonesia, ya itu kemungkinan pertama. Kemungkinan yang lain adalah kemungkinan salah pengertian karena sempat di awal pernah ada ide ini adalah total amnesty, jadi langsung menghapuskan semua jenis tindak pidana. Nah ini kami tegaskan bahwa yang ada di Undang-Undang Pegampunan Pajak sesuai namanya yang dihapuskan hanya pelangaran di bidang pajak, titik. Tidak lagi bisa mengampuni atau menghapuskan pelanggaran di bidang lainnya.

6. Kebijakan apa yang akan dilakukan setelah tax amnesty ini selesai?

Amnesty itu paling lama sampai akhir tahun ini, sangat sebentar, tidak akan lama. Jadi setelah amnesty sampai menjelang 2018 Sepember kita akan melakukan program yang namanya “Voluntary Declaration”. Jadi silahkan mereka melaporkan yang sama aset yang belum terlaporkan secara voluntary tapi tarifnya tarif normal, tapi kita berikan tahun 2017 tanpa sanksi.

7. Bagaimana kesiapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan tax amnesty?

Segalanya sudah disiapkan karena kita sebetulnya sudah antisipasi sejak bulan November-Desember tahun lalu. Jadi sudah disiapkan baik segi administrasinya, bagaimana menyimpan datanya, agar benar-benar aman rahasia, serta juga sebenarnya kita juga sudah melakukan sosialisasi ya secara informal kepada pembayar pajak.

SDM juga saya rasa sudah siap karena nanti para pendaftar bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak yang terdekat ya jadi tidak usah jauh-jauh datang ke Jakarta segala macam, cukup ke KPP terdekat dan dari situ sudah ada booth khusus atau seksi khusus untuk menangani pengampunan pajak dan kemudian sampai suratnya di keluarkan sesuai dengan SOP-nya.

8. Apa pesan dan harapan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan tax amnesty?

Kepada segenap jajaran Ditjen Pajak saya harapkan semuanya bisa mendukung penuh pelaksaan program amnesty dan yang paling penting tidak hanya menjadikan amnesty sebagai sasaran target di 2016 saja, tapi harus dijadikan sebagai landasan untuk melakukan reformasi pajak secara menyeluruh ke depannya. Jadi kita harapkan dengan adanya amnesty 2016, 2017 dan seterusnya penerimaan pajak akan jauh lebih baik, data dan informasi menjadi lebih akurat sehingga pada akhirnya tidak perlu lagi ada isu terkait kekurangan penerimaan pajak ataupun isu terkait gangguan terhadap iklim usaha sebagai akibat pemeriksaan pajak yang berlebihan.

sumber: kemenkeu.go.id, ortax.com, google.com

0 comments:

Post a Comment

Visitors