Wednesday 7 September 2016

Amnesty Pajak/ Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi admnistrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.

Mengapa mengikuti Amnesti Pajak?

Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat berupa:
1. Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang.
2. Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan.
3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan.
4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan.
5. Jaminan rahasia, dimana data Pengampunan Pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lain.
6. Pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.

Siapa yang dapat memanfaatkan Amnesti Pajak?

Seluruh Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, kecuali yang:
- Sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21,
- Sedang menjalani proses peradilan,
- Sedang menjalani hukuman, atas tindakan pidana di bidang perpajakan

Kemana permohonan Amnesti Pajak Disampaikan?
Permohonan Amnesti Pajak disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau di Kedutaan Besar tertentu.

Kapan Permohonan Amnesti Pajak Disampaikan?
Sampaikan surat pernyataan harta beserta lampirannya pada:
Periode I: Sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak s/d 30 September 2016
Periode II: 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016
Periode III: 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017

Bagaimana Alur Permohonan Amnesti Pajak?
1. Dapatkan informasi terkait Amnesti Pajak. Hubungi helpdesk, call center dll.
2. Ungkap harta dan bayar tebusan. Bayar ke kas Negara melalui e-billing.
3. Sampaikan Surat Pernyataan harta beserta lampirannya. Disampaikan ke KPP terdaftar atau di kedutaan Besar tertentu.
4. Akan terbit Surat Keterangan Amnesti Pajak, dalam tempo 10 hari kerja.

Helpdesk
Hubungi helpdesk KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan informasi tentang:
- Seputar Amnesti Pajak,
- Syarat dan ketentuan,
- Tunggakan pajak, dan
- Penghitungan uang tebusan.

Ungkap
Ungkaplah seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh terakhir dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta beserta lampirannya. Surat ini berisi informasi terkait harta, utang, harta bersih, serta perhitungan dan pembayaran uang tebusan  yang ditandatangani oleh Wajib Pajak sendiri (untuk WP-Orang Pribadi) atau oleh pemimpin tertinggi badan usaha/ kuasanya (untuk WP-Badan Usaha).

Syarat Mengikuti Tax Amnesti:
1. Memiliki NPWP,
2. Membayar Uang Tebusan,
3. Telah melapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir,
4. Melunasi seluruh tunggakan (termasuk cabang), dan
5. Mencabut permohonan:
a. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
b. Pengurangan atau penghapusan Sanksi Administrasi dalam SKP dan/atau STP yang terapat pokok pajak terutang.
c. Pengurangan/ pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar.
d. Gugatan, Keberatan, Banding, dan PK.
e. Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Keputusan.
6. Surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan harta ke dalam wilayah NKRI selama 3 tahun (khusus repatriasi), 
7. Surat pernyataan tidak mengalihkan harta ke luar wilayah NKRI.
8. Surat pernyataan mengenai besaran peredaran peusahaan.

Bagi yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan harus melunasi:
1. Pajak yang tidak atau kurang dibayar.
2. Pajak yang seharusnya tidak dikembalikan.

Tebus!

Tebusan = Tarif x Harta Bersih

Harta bersih adalah selisih antara harta tambahan dengan utang (utang tersebut belum diungkapkan dalam SPT Terakhir) yang berkaitan dengan perolehan harta tambahan.

Tarif

Besaran tarif periode I:
a.      Dialihkan ke dan atau berada di NKRI tarif 2%
b. Luar negeri & tidak dialihkan ke dalam NKRI tarif 4%

Besaran tarif periode II:
a. Dialihkan ke dan atau berada di NKRI tarif 3%
b. Luar negeri & tidak dialihkan ke dalam NKRI tariff 6% 

Besaran tarif periode III:
a. Dialihkan ke dan atau berada di NKRI tarif 5%
b. Luar negeri & tidak dialihkan ke dalam NKRI tarif 10%

Tarif Khusus UMKM
Wajib Pajak dengan peredaran usaha s.d. Rp4,8M dikenakan tariff sebesar
0,5%, jika pengungkapan harta s.d. Rp10 M
2%, jika pengungkapan harta melebihi Rp10 M

Tariff bagi pelaku UMKM berlaku sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan Pajak sampai dengan 31 Maret 2017.

Berapa jangka waktu penyelesain permohonan?
Surat Keterangan Amnesti Pajak diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak tanggal diterima Surat Penyataan Harta dan lampirannya.

WARNING!!

Lewat periode Amnesti Pajak:
1. Bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan Amnesti Pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh, dan ditambah sanksi 200%
2. Bagi wajib Pajak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak, harta yang belum dilaporkan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak, dan ditambah sanksi sesuai Undang-Undang Perpajakan.


Sumber: orang pajak

0 comments:

Post a Comment

Visitors