Thursday 8 December 2016

Mobil bekas di luar negeri, sampah yang di anggap emas di sini.
Indonesia merupakan negeri dengan potensi kultur car enthusiast yang sangat sehat dengan potensi pertumbuhan yang positif. Saya katakan demikian karena jika Anda menyempatkan diri memperhatikan kendaraan di sekitar akan terlihat begitu banyak stiker komunitas/ club otomotif menempel di sana. Seolah-olah sekarang semua kendaraan ada club-nya. Apalagi dengan dukungan media sosial dan aplikasi chatting berbagai platform. Para car enthusiast menjadi lebih mudah berkorespondensi baik level regional, nasional hingga internasional. Semakin banter dan santer pula lalu-lintas car stuff di antara mereka. Dan ramainya lalu-lintas forum-forum car enthusisast sebagai indikator populasi car-enthusiast hanyalah gunung es dari populasi pasar industri otomotif. Silahkan lihat agregat penjualan mobil dan motor di Indonesia limat tahun terakhir. Luar biasa. Cek di sini.

Permintaan Mobil Bekas Tertentu

Namun di tengah besarnya gempuran industri otomotif, dengan berbagai penawaran produk menarik dari berbagai line up pabrikan otomotif, tetap saja ada permintaan dari kalangan tertentu akan mobil-mobil (bekas) jenis tertentu yang tidak bisa terpenuhi. Agaknya itu terjadi karena ada supply gap atau kekosongan penjualan pada periode waktu tertentu di masa silam. Misalnya muscle car yang sangat macho itu, mobil Eropa yang jarang ada seperti seri M pada BMW, atau misalnya babybenz era 90-an, mobil-mobil dua pintu (coupe) baik produksi Asia maupun Eropa, mobil-mobil untuk drifting seperti "Hachiroku", Silvia, GTR, dan mobil-mobil "nyeleneh" lainnya. Yang mana populasinya di Indonesia sangat terbatas. Harga pun menjadi gelap dan gila.

Jika Anda termasuk bagian dari jenis msyarakat yang seperti itu, dan berfikiran untuk melakukan imprtasi mobil bekas, apalagi dikarenakan mobil yang di Indonesia harganya setinggi langit itu ternyata harganya sangat murah di luar negeri, maka silahkan ulangi mantra berikut ini:
 
"Perorangan mau impor mobil bekas, lupain aja!"

Ulangi mantra di atas setidaknya 3x lagi agar meresap ke memori Anda, dan menjadikan hati Anda ikhlas karena impian indah itu sontak kabur dan pudar. hahaha...


"Perorangan mau impor mobil bekas, lupain aja!"\


"Perorangan mau impor mobil bekas, lupain aja!"


"Perorangan mau impor mobil bekas, lupain aja!"

Ya, demikianlah, bahwa jika Anda bergerak sebagai perorangan maka importasi mobil bekas bisa dikatakan impossible. Regulasi kita secara umum sudah tidak lagi seperti Malaysia yang masih memperbolehkan importasi mobil bekas, half cut dll yang ramai dengan kedai potongnya. Memang sih, tetap akan ada pihak-pihak yang menawarkan janji surga mampu mengurusi importasi mobil bekas entah dengan cara ajaib atau dengan cara-cara kotor, seperti penyelundupan, atau modus-modus lain. Tapi percayalah itu merupakan pertaruhan besar. Risk at your own!

Sebaiknya uang yang Anda miliki diputar untuk bisnis saja, hingga mengasilkan cukup tabungan dan Anda bisa membeli mobil impian yang lebih mudah urusannya di Indonesia. Misalnya membeli sebuah BMW 640i coupe seharga 600-juta an dengan legal paper yang jelas, atau sebuah M5 e34 keluaran 90-an yang tenaganya sudah mampu menjambak rambut Anda dalam full throtle acceleration di jalan tol.

Impor mobil (kendaraan) bekas secara legal memang bisa dilakukan, tapi harus menuhi persyaratan yang telah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru. Dan itu bukan untuk importai mobil sport atau mobil hobi lainnya. Sepertinya "pintu" itu dibuka lebih ditujukan untuk importasi kendaraan bekas modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu yang masih layak dipakai atau untuk direkondisi, remanufakturing, difungsikan kembali dan bukan scrap. Seperti bus-bus, truck-truck, yang beredar di sini. Umumnya impor Scania, Volvo, Mercedes Benz dan sejenisnya.

Bisa di cek di lama ini: http://regulasi.kemenperin.go.id/site/baca_peraturan/2192

Impor Mobil Bekas di Bonded Zone

Sekali lagi kita harus menyadari bahwa Pemerintah tetap melarang impor mobil bekas. Ada pengecualian memang untuk daerah-daerah bonded zone seperti Batam, Aceh, dan Papua. Pun importasi di sana dibatasi, dan saya dengar dari rekan saat ini malah sudah tidak bisa lagi impor utuh. Tapi masalahnya bonded zone adalah daerah di Indonesia yang diperlakukan seperti luar negeri dalam konteks kepabeanan. Jadi impor mobil bekas ke sana dimungkinkan, tetapi keluar dari sana menuju daerah Idnonesia seperti Jakarta misalnya, itu petualangan yang sangat mendebarkan! Maka jangan heran mobil-mobil CBU di Batam sangat murah harganya. Tapi di bawa ke Jakarta? dilarang. Jika memaksa, dengan cara ajaib atau cara kotor, percayalah amt banyak mata dan telinga yang mengawasi. Tolong ulangi mantra yang sudah saya ajarkan di atas.

Bicara konteks kepabenan (ekspor impor) ada beberapa pirnisp yang bisa kita ketahui. Pada prinsipnya semua barang yang masuk dari luar negeri ke dalam Indonesia dikategorikan sebagai barang impor dan berlaku UU Kepabeanan terhadapnya. Prinsip berikutnya setiap barang impor pada dasarnya terhutang pungutan negara. Dan ini nih prinsip yang relevan dengan artikel ini yaitu: pada prinsipnya barang impor itu harus baru kecuali yang diperbolehkan oleh regulasi. Nah.. perhatikan pada kata harus baru.

Bicara soal larangan impor mobil bekas tentu mudah menganalisanya bahwa hal itu berpotensi merugikan industri kendaraan di dalam negeri, mengancam mereka yang sudah melakukan investasi besar di Indonesia. Secara positif artinya negara sedang berperan untuk menciptakan iklim industri yang kondusif dan fair.

Ah, masa sebegitu berbahaynya?

Potensi masuknya impor mobil bekas ke Indonesia sangat besar, apalagi Indonesia bertetangga dengan Singapura yang terus mempertahankan populasi mobil di negaranya sekitar 40 ribu unit per tahun. Sehingga ketika muncul mobil baru, yang lama harus di-scrab, padahal usia mobilnya masih terbilang muda, sekitar lima tahun. Belum lagi dari Jepang dll. Ingat? Indonesia itu sangat lahap dalam menyerap produk otomotif.


Diperkirakan sekitar 10.000 unit mobil bekas per tahun masuk melalui Batam dan 4.000 unit masuk melalui pelabuhan bebas Sabang. Ada ancaman  50.000 unit mobil impor bekas ke Indonesia, baik dari Singapura, Jepang, maupun Taiwan. Negara bisa rugi dari segi pendapatan pajak, akibat impor mobil bekas tidak bayar pajak, seperti bea masuk.

Intinya Pemerintah masih  melarang impor mobil bekas entah karena satu dan lain hal. Saya pribadi berharap suatu saat bisa ada regulasi khusus yang mengakomodir para car enthusiast bisa mengimpor mobil impiannya (yang lebih murah di luar negeri itu). Tapi kita ambil hikmahnya saja, keterbatasan yang ada khan malah membuat para car enthusiast ngariung dan saling membantu dan berbagi, ya toh? :p

Good Luck!

8 comments:

  1. Klo dibikin ketengan bisa gak yah mas ? Mxd saya.. Saya beli mobil bekas dari junkyard amerika misalnya, sblm dikirim ke Indonesia, saya pereteli dulu disana, dan ngirimnya terpisah jadi barang sparepart, apa msh gk boleh juga..? Tlg dibalas thanks

    ReplyDelete

  2. My brother recommended I might like this website. He was entirely right. This post actually made my day. You cann't imagine just how much time I had spent for this info! Thanks! gmail login email

    ReplyDelete
  3. Saya asalahnya kepingin impor mobil bekas BMW M3 dari Aussie. Dibetulinnya disini. Setelah baca artikel ini, jadi pikir2 juga deh.

    ReplyDelete
  4. halo bos, numpang ya.
    bagi teman2 yang mau dibantu kirim barang dr singapore ke Jakarta ,kami siap bantu.

    ReplyDelete
  5. Sy sih pengen gugat permendag ke MKM K, say tuntut agar impor mobil second yg layak pakai tetapi tipe/jenis yg TDK di produksi dlm negeri, sehingga tdk merugikan produsen dlm negeri

    ReplyDelete
  6. The user will have possibilities open to them that may change the results of these mortgage calculations. mortgage payment calculator Enter your deposit amount to calculate your advance payment percentage. mortgage calculator

    ReplyDelete

Visitors