Friday 11 March 2016

Mobil dengan bumper depan tanpa plat nomor kendaraan.
Sekitar delapan tahun lalu saya pernah berkesempatan mendapat anugerah dari Tuhan YME untuk merawat sebuah vespa tua. Dengan warna body yang putih bersih dan serba cling! Sempat merasakan privilage bagaimana menjadi rider vespa tua yang sudah mahfum dianggap motor "bebas tilang". Dimana setiap ada razia vespa tua saya dipersilahkan melenggang santai. Cukup tetot saja. Mungkin, ini semacam aura grassroot, kalau dicegat toh ujung-ujungnya tidak mampu bayar tilang? Lagipula vespa mau diangkut juga repot, apalagi kalau pas sedang susah distarter. Didorong atau diangkat ke mobil pick up juga berat buwanget, lha wong besi baja semua bodynya? Mungkin lho yhaaa....

Hingga, datanglah zaman dimana vespa buatan Vietnam menggempur pasar Indonesia pada 2009-2010. Dan vespa saya yang putih itu akhirnya tampak lebih membaur seperti vespa baru kebanyakan. Hingga seorang ibu di parkiran pernah bertanya: "Mas.. vespa terbaru ya mas? Berapa harganya?". Senang sekaligus was-was. Kata orang was-was itu artinya ada yang salah. Tapi waktu itu saya kurang paham apa salah saya selain tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi) aktif. Benar saja saya jadi sering dicegat razia lalu lintas karena dikira vespa baru yang mahal harganya itu.

Selain SIM, hal lain yang pernah membuat saya kena tilang adalah perihal plat nomor polisi (license plate) yang tidak standar. Alias ala ala Italia, plat nomor polisi vespa saya berbentuk lebar dan pendek di belakang dekat mudguard. Tidak seperti yang standar dari kepolisian dengan ukuran yang you know lah. Karena itu sulit dipasang di vespa saya, maksudnya sulit bagi hati saya untuk menerima bentuknya yang merusak keindahan vespa saya (ego ini mah egoo..)

Sebenernya saya bete juga sih, faktanya banyak motor laki semacam Ninja, NSR, CBR, Vixion, dll yang plat nomornya diletakan di balik windshield, atau bahkan di balik kolong tangki motor. Tepatnya di radiator (untuk beberapa varian yang water coolled). Yah sudahlah, mungkin memang vespa ini lambat dan selow untuk dicegat. Singkat cerita, saat itu saya manut saja ditilang. Dan tak berapa lama sudah saya lupakan kenangan buruk itu. Saya membuat SIM, dan saya mengendarai kendaraan dengan plat nomor yang dibungkus akrilik. Hehe

Permasalahan muncul beberapa waktu terakhir ini ketika saya kembali diberikan rejeki oleh Tuhan YME untuk merawat sedan tua asal Jerman. Sebuah BMW e36. Body mobil ini sekilas sama seperti kebanyakan e36 lain hanya saja, hanya saja khusus bumper depan mobil tersebut tidak dilengkapi tempat untuk meletakan plat nomor polisi. Ada semacam desain body parts dari pabrikan yang disebut "license plate delete". Mungkin memberikan aura-aura sporty seperti Lamborghini yang juga tanpa dudukan plat nomor polisi di bumper depan. Orang bilang: DIBOR SAJAAAAA!! Wah tapi saya tidak rela mengebor Lamborgini, eh e36 saya! (Ego ini mah egoooo...) Itu namanya menyalahi desain engineering dari pabrik.

Lamborgini tidak disertai tempat plat nomor (TNKB)
Saya agak was-was juga sekian lama mondar-mandir keluar kota dengan mobil ini. Takut ditilang gara-gara urusan plat nomor polisi. Walaupun saya sudah siap dengan alasan semacam: "Ini lepas barusan" atau "Ini saya baru beli, dapatnya begini, nanti saya ke bengkel dulu ganti bumper (kalau ada duit)" -ini alasan paling asli. Was-was karena ragu ini salah atau tidak ya?

Namun faktanya sekian lama itu pula saya tidak pernah ditilang. Mungkin petugas lalu lintas kasihan mobil tua tak mampu beli Avangza. Atau maklum karena mirip Lamborghini di Jalarta beberapa tahun lalu yang booming konvoi tanpa plat nomor plisi. Atau... karena plat nomor polisi saya letakan di dashboard mobil tepat di depan kemudi, sehingga visible? Didukung kaca depan mobil memang clear tanpa kaca film?

Ah.. Karena satu dan lain hal akhirnya saya jadi kepo maksimal ingin tahu selul beluk hukum terkait plat nomor. Jangan-jangan memang hal demikian dibolehkan atau setidaknya masih debatable?

Pertanyaannya saya akhirnya: "Apakah ada peraturan yang mengatur secara detail tentang ukuran bentuk dan sebagainya plat nomor kendaraan? Plat seperti apa yang bisa kena tilang?"

Jawabnya ada!

Hehe ya sesimpel itu. Nah menurut seorang ahli hukum Latezia Tobing SH MKn, memang tidak ada yang secara rinci memberikan spesifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”). Dalam Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis. Unsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB

Selain itu, dalam Perkapolri 5/20120 juga disebutkan mengenai warna TNKB.
Akan tetapi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi yang sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku, pernah diatur secara rinci mengenai spesifikasi TNKB. 
Pengaturan mengenai TNKB, dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) beserta peraturan pelaksananya. Antara lain Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP Kendaraan”), Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”). 
TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasikendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Dalam UU LLAJ hanya disebutkan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Namun UU LLAJ tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa bentuk, ukuran dan bahan, warna dan cara pemasangan TNKB tersebut.
Pemasangan TNKB
Jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:
  1. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan  berwarna putih.
  2. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang. 
  3. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan: ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.
PP 80/2012 juga hanya menyebutkan pemeriksaan TNKB terdiri atas pemeriksaan spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan, masa berlaku, dan keaslian, tanpa menerangkan lebih lanjut spesifikasi yang dimaksud. 
Sedangkan jika kita merujuk pada Perkapolri 5/2012, hanya disebutkan bahwa TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknisUnsur-unsur pengaman TNKB yaitu berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
Warna TNKB
Selain itu, dalam Perkapolri 5/2012 juga disebutkan mengenai warna TNKB, yaitu sebagai berikut.


a.    dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b.    dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c.    dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d.    dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e.    dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.


Aturan Lama
Akan tetapi, masalah TNKB ini dulu pernah diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (“PP 44/1993”). PP ini sekarang sudah dicabut dan tidak berlaku dengan adanya PP Kendaraan. Dalam PP 44/1993 dahulu diatur sebagai berikut:
Bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.    berbentuk lempengan tipis persegiempat, dengan ukuran panjang 250 milimeter dan lebar 105 milimeter untuk sepeda motor dan ukuran panjang 395 milimeter serta lebar 135 milimeter untuk kendaraan jenis lainnya serta ditambahkan tempat untuk pemasangan tanda uji;
b.    terbuat dari bahan yang cukup kuat serta tahan terhadap cuaca, yang pada permukaannya berisi huruf dan angka yang dibuat dari bahan yang dapat memantulkan cahaya;
c.    tinggi huruf dan angka pada tanda nomor kendaraan bermotor yang dituliskan pada lempengan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sekurang-kurangnya 45 milimeter untuk sepeda motor, dan 70 milimeter untuk kendaraan bermotor jenis lainnya;
Pengaturan secara rinci tersebut di atas tidak terdapat lagi dalam PP Kendaraan.
Walaupun tidak dalam bentuk peraturan, ketentuan yang lebih detil lagi mengenai spesifikasi TNKB tersebut dijelaskan di laman Korps Lalu Lintas Polri, sebagaimana disarikan sebagai berikut:
SPESIFIKASI TEKNIS TNKB 
1.    Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020). 
2.    Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm. 
3.    Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011). 
4.    Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat). Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas
AKBP Budianto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam artikel Begini Pelat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi dari situs www.kompas.com, menjelaskan, terdapat tujuh poin penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) yang tidak sesuai dengan peraturan Polri. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan peraturan:
1.    TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2.    TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3.    TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
4.    TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5.    TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
6.    TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7.    TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Sayangnya, AKBP Budianto tidak menyebutkan secara rinci aturan atau dasar hukum dari ketujuh poin di atas. 
Perlu diketahui, kendaraan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500ribu.


Hmm....
Dari serentetan aturan yang ada, saya cukup merasa bisa berdebat sih (walaupun probabilitas menang kalah 50:50) yaitu bahwa plat nomor polisi diletakan di bagian depan dan belakang kendaraan pada tempat yang telah disediakan.

Lah kalau Lamborghini? Pantes saja bumper depan tidak dipasang plat nomor, khan memang tidak disediakan oleh pabriknya, itu tidak apa-apa.

Sama seperti e36 saya yang  bumpernya ada "license plate delete". Tidak ada tempat yang disediakan. Saya taruh dashboard saja ya...

"Vrooooooommm....."

sumber:
seraya.com
kaskus.co.id
hukumonline.com
mr.x (police man)
mr.y (police man)

0 comments:

Post a Comment

Visitors