Thursday 24 September 2020


Setelah sekian lama libur posting karena kesibukan kerja, ternyata tau-tau (tidak tau) sudah tahun 2017 saja. Hehe. Sepanjang 2016 kemarin saya masih mencatat beberapa kolega yang menanyakan soal importasi barang-barang otomotif bekas dari luar negeri. Pertanyaannya  pun macam-macam, mulai dari importasi bumper, velg, spion, ecu, dan parts-parts "eksotik" lainnya (yang memang di Indonesia sangat jarang beredar dan tersedia cukup melimpah di luar negeri) hingga pertanyaan impor mobil utuh alias completely built up (CBU).
 
 
Impor Mobil CBU 
 
Sejak tahun 1999 impor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (CBU) dapat dilakukan oleh Importir Umum yang berstatus badan hukum Indonesia dan memiliki Surat izin Usaha (SIUP) dan Angka Pengenal Impor (API). Dengan demikian impor mobil tidak lagi dimonopoli oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPN). Impor mobil juga tidak terkena ketentuan larangan dan pembatasan. Artinya impor mobil tidak memerlukan perizinan dari Kementerian terkait.  Namun demikian atas mobil yang akan diimpor wajib didaftarkan tipenya di Kementerian Perindustrian. 
 
Impor mobil selain dilakukan oleh ATPM atau Importir Umum dapat juga diimpor melalui kedutaan besar, barang tenaga ahli bangsa asing, barang proyek, barang eks konferensi internasional, hibah, barang hasil lelang dan sebagainya. Dari sekian banyak cara mobil impor masuk ke wilayah Indonesia, impor mobil paling banyak dilakukan oleh ATPM dan Importir Umum. 
 

Stok mobil bekas di luar negeri berlimpah
 
Untuk penyelesaian kewajiban pabean, pihak importir wajib memenuhi ketentuan impor atas barang yang diimpornya, menyampaikan PIB dan dokumen pelengkap pabeannya ke Kantor Pabean. Impor mobil tidak diatur tataniaga impornya. Namun demikian impor mobil sebagai barang dagangan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Perindustrian seperti pengurusan Tanda Pendaftaran Tipe dan Vechicle Identification Number decoder. Untuk persyaratan impor di Kantor Pabean tidak memerlukan izin dari Kementerian Perdagangan, karena impor mobil tidak diatur tataniaga impornya. 
 
Pihak Pabean akan melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik atas kendaraan yang diimpor. Selanjutnya pihak pabean menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk pengeluaran barang dari pelabuhan.  Atas penyelesaian kewajiban pabean tersebut pihak pabean akan menerbitkan surat keterangan impor berupa Form A, B atau C. Surat Keterangan tersebut oleh pihak pabean disampaikan ke pihak kepolisian untuk penerbitan surat-surat kendaraan. 
 
Sesuai ketentuan dalam Undang-undang Kepabeanan, suatu barang dianggap telah diimpor sejak memasuki batas daerah pabean Indonesia.  Daerah Pabean adalah wilayah RI dan tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen dimana berlaku UU Kepabeanan. Untuk penyelesaian impor untuk dipakai pihak importir harus memenuhi kewajiban pabean berupa penyampaian pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Berdasarkan UU Kepabeanan tidak satupun importasi yang luput dari kewajiban penyelesaian formalitas pabean.

Teoritik
 
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 42/BC/2008 jo. Nomor 8/BC/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, dalam pasal 5 ayat (5) disebutkan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen pelengkap pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. Yang dimaksud dengan Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 
 
Sesuai dengan Keputusan Menperindag No. 290/MPP/Kep/6/1999, impor kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dapat dilakukan oleh Importir Umum yang berstatus badan hukum Indonesia dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Angka Pengenal Impor (API). Dengan demikian impor mobil tidak lagi dimonopoli oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM). Disamping dapat dilakukan oleh Importir Umum, impor mobil juga tidak terkena ketentuan larangan dan pembatasan. Artinya impor mobil tidak memerlukan perizinan dari Kementerian terkait.  Namun demikian atas mobil yang akan diimpor wajib didaftarkan tipenya di Kementerian Perindustrian. Dalam pelaksanaan impornya pada dokumen pelengkap pabean disertakan juga Tanda Pendaftaran Tipe (TPT).
 
Dalam Keputusan Menperindag No  49/MPP/Kep/2/2000 tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor Dalam Keadaan Utuh (CBU), disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor dalam keadaan utuh yang akan diimpor wajib terlebih dahulu didaftarkan tipenya pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin Elektronika dan Aneka (Dirjen ILMEA), Kementerian Perindustrian. Pendaftaran tipe adalah pendaftaran spesifikasi teknis dari tipe kendaraan bermotor tertentu yang akan diproduksi, atau akan diimpor. Tanda Pendaftaran Tipe diterbitkan berdasarkan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, tanpa melihat fisik kendaraan yang bersangkutan, dan bukan merupakan izin impor.

Persyaratan Pendaftaran Tipe (TPT atas kendaraan CBU) dikecualikan terhadap kendaraan bermotor yang berasal dan/atau dipergunakan untuk keperluan:

  1. Hibah dari pemerintah/negara asing atau lembaga swasta di luar negeri, untuk pemerintah RI.
  2. Khusus untuk ketentaraan/kepolisian negara dan/atau protokoler kenegaraan.
  3. Bantuan teknis dari pemerintah/negara asing atau bantuan lainnya untuk pemerintah RI berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1955.
  4. Mantan Duta Besar RI yang telah habis masa tugasnya, sebagai barang pindahan, maksimum hanya 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang.
  5. Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1957.
  6. Impor sementara yang akan diekspor kembali setelah masa impor sementara tersebut berakhir.
  7. Replika (produk contoh) yang tidak diperjual belikan.
  8. Kendaraan berat (heavy duty truck) dengan Gross Vechicle Weight (GVW) lebih dari 24 ton dan tidak dipergunakan di jalan umum serta tidak memerlukan STNK sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan perusahaan.


Pemasukan mobil impor 
 
Pada umumnya impor mobil dilakukan melalui pengangkutan kargo, baik mobil yang diimpor oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) maupun oleh Importir Umum. Dalam beberapa kasus mobil dapat juga diimpor melalui Corps Diplomatic, atau sebagai barang tenaga ahli bangsa asing, barang proyek, barang eks konfrensi internasional, hasil lelang dan sebagainya. Berikut ini disampaikan berbagai kemungkinan cara memasukkan mobil impor ke wilayah Indonesia.
 
 Penangkapan oleh Bea Cukai terhadap impor mobil CBU ilegal (via beacukai.go.id)
 
1. Impor mobil sebagai barang dagangan. 
 
Mobil yang diimpor ke Indonesia bisa berupa kendaraan bermotor dalam keadaan terurai (Completely Knock Down/Semi Knock Down) maupun dalam keadaan utuh (CBU). Industri mobil yang mengimpor kendaraan dalam keadaan terurai dilakukan oleh ATPN. Sedangkan impor mobil dalam keadaan utuh dapat dilakukan baik oleh ATPN maupun oleh Importir Umum. Sebelum impor, Importir mengurus terlebih dahulu persyaratan mobil yang akan diimpor ke Direktorat Jenderal ILMEA, Kementerian Perindustrian berupa TPT, dan VIN decoder untuk varian baru.
 
Penyelesaian impor di Kantor Pabean dilakukan dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean, serta terlebih dahulu melunasi pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Impor mobil CBU tidak memerlukan izin impor dari Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Perindustrian.

2. Impor mobil sebagai barang Korps Diplomatik/Duta Besar Perwakilan Negara Asing dan organisasi internasional. 
 
Duta Besar perwakilan negara asing dan pejabatnya, serta pejabat organisasi internasional dibolehkan mengimpor mobil dalam keadaan utuh dengan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI. Jumlah mobil yang dapat diimpor masing-masing 1 unit.  Selain untuk pejabat, pembebasan bea masuk dan PDRI juga diberikan untuk keperluan kantor kedutaan paling banyak 16 unit untuk kantor dengan jumlah pejabat lebih dari 10 orang; dan maksimal 10 unit untuk kantor dengan pejabat 10 orang atau kurang.
 
Untuk keperluan kantor perwakilan konsuler dan kantor perwakilan organisasi internasional (misalnya: ASEAN Secretary) diizinkan impor mobil dalam keadaan utuh paling banyak 6 unit untuk kantor dengan pejabat lebih dari 5; dan 5 unit untuk kantor dengan jumlah pejabat 5 orang atau kurang. Keputusan pemberian pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan oleh DJBC setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri RI.  Kendaraan bermotor eks pejabat tersebut dapat dijual setelah lewat 2 tahun dengan membayar bea masuk dan pungutan impor lainnya.


3. Impor mobil sebagai barang pindahan Duta Besar RI yang telah habis masa tugasnya.

Duta Besar Republik Indonesia yang telah habis masa tugasnya di luar negeri dapat membawa kendaraan bermotor sebagai barang pindahannya sebanyak 1 unit. Pengimporannya harus memenuhi formalitas pabean dan membayar bea masuk dan PDRI. Dispensasi ini hanya diberikan terhadap Duta Besar, tidak termasuk pejabat kedutaan lainnya.

4. Impor mobil sebagai barang keperluan tenaga ahli bangsa asing. 
 
Terhadap pemasukan barang keperluan badan internasional baik untuk keperluan kantor maupun pejabatnya yang bertugas di Indonesia diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI. Selain kendaraan untuk keperluan kantor, dan pejabatnya, juga dapat diberikan fasilitas terhadap barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik. Untuk keperluan pejabat dapat diberikan masing-masing 1 unit. Untuk keperluan kantor badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa dapat mengimpor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh paling banyak 2 unit, dan untuk badan internasional lainnya 1 unit. Untuk kendaraan proyek tidak dibatasi jumlah dan jenisnya, tergantung kebutuhan dilapangan. Keputusan pemberian pembebasan bea masuk dan PDRI diberikan oleh DJBC setelah mendapat persetujuan Sekretariat Negara RI. Kendaraan bermotor eks pejabat tersebut dapat dijual setelah lewat 2 tahun dengan membayar bea masuk dan pungutan impor lainnya.
 
5. Barang proyek/operasi pertambangan 
 
Barang proyek termasuk kendaraan bermotor untuk proyek yang termasuk dalam M/L (Master List) memperoleh pembebasan bea masuk.  Barang-barang proyek tersebut mendapatkan fasilitas berdasarkan MoU antara pemerintah RI dengan perusahaan yang bersangkutan. Dalam implementasinya M/L diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  Kendaraan bermotor eks barang proyek jika dijual wajib melunasi bea masuk dan PDRI.

6. Impor sementara berupa kendaraan bermotor untuk keperluan olah raga, pameran, dan kendaraan yang dibawa oleh wisatawan asing,
 
Impor sementara adalah memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk sementara waktu yang selanjutnya diekspor kembali. Kendaraan bermotor yang diimpor untuk keperluan pameran mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI tidak dipungut, dengan syarat setelah selesai pameran kendaraan tersebut diekspor kembali.  Demikian juga kendaraan bermotor dalam rangka kegiatan olah raga, kendaraan bermotor yang dibawa oleh wisatawan asing ke Indonesia kemudian dibawa kembali ke luar wilayah Indonesia. Kendaraan bermotor tersebut tidak boleh dijual di dalam negeri.

7. Bantuan, hibah, bencana alam 
 
Hibah barang  dan kendaraan bermotor dari pemerintah/negara asing atau lembaga swasta di luar negeri, untuk pemerintah RI maupun untuk swasta dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Impor kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai barang hibah seperti sertifikat hibah, rekomendasi instansi terkait, izin dari kementerian perdagangan (misalnya kendaraan bekas). Kendaraan bermotor tersebut tidak boleh dijual di dalam negeri.

8. Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus. 
 
Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus antara lain untuk ketentaraan/kepolisian negara dan/atau protokoler kenegaraan, dan konferensi internasional seperti APEC. Kendaraan bermotor tersebut diimpor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pungutan impor lainnya. Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus jika dijual di dalam negeri harus melunasi bea masuk dan PDRI.

9. Eks lelang 
 
Kendaraan bermotor asal impor yang karena suatu hal ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai/dikuasai negara dapat dilelang di muka umum. Persyaratan lelang antara lain dapat memenuhi harga limit yang berupa pungutan bea masuk dan PDRI serta biaya lelang.
 
Dari sekian banyak cara mobil impor masuk ke wilayah Indonesia yang paling dominan adalah impor mobil sebagai barang dagangan melalui cargo, baik impor melalui Agen Tunggal Pemegang merek (ATPM) maupun oleh Importir Umum (IU). Impor mobil sebagai barang dagangan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Perindustrian seperti pengurusan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan Vechicle Identification Number (VIN) decoder. Untuk persyaratan impor di Kantor Pabean tidak memerlukan izin dari Kementerian Perdagangan, karena impor mobil tidak diatur tataniaga impornya.


Penyelesaian Kewajiban Pabean dan Penerbitan Form A, B, atau C 
 
Dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean atas impor mobil, pihak importir menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pelengkap pabean (antara lain: invoice, packing list, polis asuransi, Bill of Lading (B/L), TPT atau surat/dokumen terkait lainnya) ke Kantor Pabean. Pihak importir melunasi bea masuk dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi, kecuali importasinya mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau PDRI.
 
Pihak Pabean akan melakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang/kendaraan yang diimpor. Selanjutnya pihak pabean menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) untuk pengeluaran barang dari pelabuhan.  Untuk kepentingan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, pihak pabean akan menerbitkan surat keterangan impor berupa Form A, B atau C.  Gambar berikut ini akan menjelaskan prosedur penyelesaian impor kendaraan bermotor.  
 
Form A, B dan C merupakan surat keterangan dari pabean bahwa kewajiban pabeannya telah selesai. Form A adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atas kendaraan bermotor yang diimpor untuk dipakai dalam keadaan CBU, yang telah dipenuhi kewajiban pabean dan dilunasi BM dan PDRI. Form B adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atas kendaraan bermotor yang diimpor untuk dipakai dalam keadaan CBU, atau hasil rakitan industri perakitan di dalam negeri (CKD), yang memperoleh fasilitas pembebasan, keringanan atau penangguhan BM dan PDRI. Sedangkan Form C adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atas kendaraan bermotor yang pada saat diimpor mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan BM dengan menggunakan Form B, yang dijual dengan persetujuan DJBC, dengan telah dipenuhi kewajiban pabean dan dilunasi BM dan PDRI.
 
Untuk mendapatkan Surat Keterangan dimaksud importir mengajukan permohonan penerbitan form A/B/C ke Kantor Pabean dengan mencantumkan jumlah, jenis, merek, tipe, nomor rangka, nomor mesin, dan juga melampirkan foto copy dokumen terkait seperti PIB dan dokumen pelengkap pabeannya. Untuk Form B dilampirkan juga rekomendasi/persetujuan dan SK fasilitas dari instansi terkait. Sedangkan untuk Form C dilampirkan izin pemindahtanganan dan bukti pelunasan pungutan impor. Form A, B, atau C oleh pihak pabean disampaikan ke pihak kepolisian (Ditlantas Polri) untuk penerbitan surat-surat kendaraan.


Penutup 
 
Dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean, pihak importir wajib memenuhi ketentuan impor atas barang yang diimpornya, menyampaikan PIB dan dokumen pelengkap pabeannya ke Kantor Pabean. Atas impor mobil pada masa ini tidak diatur tataniaga impornya, artinya semua orang dapat mengimpor mobil, dalam hal ini pelaksanaan impor mobil dilakukan oleh importir umum. Hal ini karena semua kegiatan impor dilakukan oleh importir yang telah memperoleh API dari Kementerian Perdagangan. Namun demikian impor mobil tetap harus memenuhi ketentuan dari instansi terkait seperti Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) mobil yang akan diimpor, ketentuan impor mobil bekas dan sebagainya.
 
Impor mobil oleh perorangan hanya dimungkinkan melalui barang kedutaan besar dan tenaga ahli bangsa asing, termasuk eks duta besar RI yang telah menyelesaikan tugasnya di luar negeri. Sedangkan kendaraan yang diimpor/dibawa oleh wisatawan asing atas kendaraan tersebut harus dibawa kembali ke luar negeri.
 
Mengenai kemungkinan penyelundupan mobil ke Indonesia, hal tersebut sulit terlaksana mengingat atas kendaraan bermotor dimaksud tidak mungkin diberikan Form A atau B. Dengan demikian walaupun kendaraan bermotor berhasil diselundupkan, atas kendaraan tersebut tidak dapat dijalankan di jalan-jalan umum karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dari kepolisian.
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 comments:

Post a Comment

Visitors