Setelah sekian lama libur posting karena kesibukan kerja, ternyata tau-tau (tidak tau) sudah tahun 2017 saja. Hehe. Sepanjang 2016 kemarin saya masih mencatat beberapa kolega yang menanyakan soal importasi barang-barang otomotif bekas dari luar negeri. Pertanyaannya pun macam-macam, mulai dari importasi bumper, velg, spion, ecu, dan parts-parts "eksotik" lainnya (yang memang di Indonesia sangat jarang beredar dan tersedia cukup melimpah di luar negeri) hingga pertanyaan impor mobil utuh alias completely built up (CBU).
Impor Mobil CBU
Sejak tahun 1999 impor kendaraan
bermotor dalam keadaan utuh (CBU) dapat dilakukan oleh Importir Umum
yang berstatus badan hukum Indonesia dan memiliki Surat izin Usaha
(SIUP) dan Angka Pengenal Impor (API). Dengan demikian impor mobil tidak
lagi dimonopoli oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPN). Impor mobil
juga tidak terkena ketentuan larangan dan pembatasan. Artinya impor
mobil tidak memerlukan perizinan dari Kementerian terkait. Namun
demikian atas mobil yang akan diimpor wajib didaftarkan tipenya di
Kementerian Perindustrian.
Impor mobil selain dilakukan oleh ATPM
atau Importir Umum dapat juga diimpor melalui kedutaan besar, barang
tenaga ahli bangsa asing, barang proyek, barang eks konferensi
internasional, hibah, barang hasil lelang dan sebagainya. Dari sekian
banyak cara mobil impor masuk ke wilayah Indonesia, impor mobil paling
banyak dilakukan oleh ATPM dan Importir Umum.
Stok mobil bekas di luar negeri berlimpah
Untuk penyelesaian kewajiban pabean,
pihak importir wajib memenuhi ketentuan impor atas barang yang
diimpornya, menyampaikan PIB dan dokumen pelengkap pabeannya ke Kantor
Pabean. Impor mobil tidak diatur tataniaga impornya. Namun demikian
impor mobil sebagai barang dagangan harus terlebih dahulu memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh Kementerian Perindustrian seperti
pengurusan Tanda Pendaftaran Tipe dan Vechicle Identification Number
decoder. Untuk persyaratan impor di Kantor Pabean tidak memerlukan izin
dari Kementerian Perdagangan, karena impor mobil tidak diatur tataniaga
impornya.
Pihak Pabean akan melakukan penelitian
dokumen dan pemeriksaan fisik atas kendaraan yang diimpor. Selanjutnya
pihak pabean menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)
untuk pengeluaran barang dari pelabuhan. Atas penyelesaian kewajiban
pabean tersebut pihak pabean akan menerbitkan surat keterangan impor
berupa Form A, B atau C. Surat Keterangan tersebut oleh pihak pabean
disampaikan ke pihak kepolisian untuk penerbitan surat-surat kendaraan.
Sesuai ketentuan dalam Undang-undang Kepabeanan, suatu barang dianggap
telah diimpor sejak memasuki batas daerah pabean Indonesia. Daerah
Pabean adalah wilayah RI dan tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan landas kontinen dimana berlaku UU Kepabeanan. Untuk
penyelesaian impor untuk dipakai pihak importir harus memenuhi kewajiban
pabean berupa penyampaian pemberitahuan pabean dan membayar bea masuk
dan pajak dalam rangka impor. Berdasarkan UU Kepabeanan tidak satupun
importasi yang luput dari kewajiban penyelesaian formalitas pabean.
Teoritik
Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor 42/BC/2008 jo. Nomor 8/BC/2009 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, dalam pasal 5 ayat
(5) disebutkan bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen pelengkap
pabean dan bukti pembayaran bea masuk, cukai dan PDRI disampaikan
kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. Yang dimaksud
dengan Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan
sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List,
Bill of Lading/Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan
dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
Sesuai dengan Keputusan
Menperindag No. 290/MPP/Kep/6/1999, impor kendaraan bermotor dalam
keadaan Completely Built Up (CBU) dapat dilakukan oleh Importir Umum
yang berstatus badan hukum Indonesia dan memiliki Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan Angka Pengenal Impor (API). Dengan demikian impor
mobil tidak lagi dimonopoli oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM).
Disamping dapat dilakukan oleh Importir Umum, impor mobil juga tidak
terkena ketentuan larangan dan pembatasan. Artinya impor mobil tidak
memerlukan perizinan dari Kementerian terkait. Namun demikian atas
mobil yang akan diimpor wajib didaftarkan tipenya di Kementerian
Perindustrian. Dalam pelaksanaan impornya pada dokumen pelengkap pabean
disertakan juga Tanda Pendaftaran Tipe (TPT).
Dalam Keputusan Menperindag No
49/MPP/Kep/2/2000 tentang Persyaratan Impor Kendaraan Bermotor Dalam
Keadaan Utuh (CBU), disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor dalam
keadaan utuh yang akan diimpor wajib terlebih dahulu didaftarkan tipenya
pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin Elektronika dan Aneka
(Dirjen ILMEA), Kementerian Perindustrian. Pendaftaran tipe adalah
pendaftaran spesifikasi teknis dari tipe kendaraan bermotor tertentu
yang akan diproduksi, atau akan diimpor. Tanda Pendaftaran Tipe
diterbitkan berdasarkan atas kelengkapan dan kebenaran dokumen, tanpa
melihat fisik kendaraan yang bersangkutan, dan bukan merupakan izin
impor.
Persyaratan Pendaftaran Tipe
(TPT atas kendaraan CBU) dikecualikan terhadap kendaraan bermotor yang
berasal dan/atau dipergunakan untuk keperluan:
- Hibah dari pemerintah/negara asing atau lembaga swasta di luar negeri, untuk pemerintah RI.
- Khusus untuk ketentaraan/kepolisian negara dan/atau protokoler kenegaraan.
- Bantuan teknis dari pemerintah/negara asing atau bantuan lainnya untuk pemerintah RI berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1955.
- Mantan Duta Besar RI yang telah habis masa tugasnya, sebagai barang pindahan, maksimum hanya 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis penumpang kurang dari 10 (sepuluh) orang.
- Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 1957.
- Impor sementara yang akan diekspor kembali setelah masa impor sementara tersebut berakhir.
- Replika (produk contoh) yang tidak diperjual belikan.
- Kendaraan berat (heavy duty truck) dengan Gross Vechicle Weight (GVW) lebih dari 24 ton dan tidak dipergunakan di jalan umum serta tidak memerlukan STNK sebagaimana dinyatakan dalam pernyataan perusahaan.
Pemasukan mobil impor
Pada umumnya impor mobil dilakukan melalui pengangkutan kargo, baik
mobil yang diimpor oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) maupun oleh
Importir Umum. Dalam beberapa kasus mobil dapat juga diimpor melalui
Corps Diplomatic, atau sebagai barang tenaga ahli bangsa asing, barang
proyek, barang eks konfrensi internasional, hasil lelang dan sebagainya.
Berikut ini disampaikan berbagai kemungkinan cara memasukkan mobil
impor ke wilayah Indonesia.
1. Impor mobil sebagai barang dagangan.
Mobil yang diimpor ke Indonesia bisa berupa kendaraan bermotor dalam
keadaan terurai (Completely Knock Down/Semi Knock Down) maupun dalam
keadaan utuh (CBU). Industri mobil yang mengimpor kendaraan dalam
keadaan terurai dilakukan oleh ATPN. Sedangkan impor mobil dalam keadaan
utuh dapat dilakukan baik oleh ATPN maupun oleh Importir Umum. Sebelum
impor, Importir mengurus terlebih dahulu persyaratan mobil yang akan
diimpor ke Direktorat Jenderal ILMEA, Kementerian Perindustrian berupa
TPT, dan VIN decoder untuk varian baru.
Penyelesaian impor di
Kantor Pabean dilakukan dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) dan dokumen pelengkap pabean, serta terlebih dahulu melunasi
pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Impor mobil
CBU tidak memerlukan izin impor dari Kementerian Perdagangan maupun
Kementerian Perindustrian.
2. Impor mobil sebagai barang Korps Diplomatik/Duta Besar Perwakilan Negara Asing dan organisasi internasional.
Duta Besar perwakilan negara asing dan pejabatnya, serta pejabat
organisasi internasional dibolehkan mengimpor mobil dalam keadaan utuh
dengan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI. Jumlah mobil
yang dapat diimpor masing-masing 1 unit. Selain untuk pejabat,
pembebasan bea masuk dan PDRI juga diberikan untuk keperluan kantor
kedutaan paling banyak 16 unit untuk kantor dengan jumlah pejabat lebih
dari 10 orang; dan maksimal 10 unit untuk kantor dengan pejabat 10 orang
atau kurang.
Untuk keperluan kantor perwakilan konsuler dan
kantor perwakilan organisasi internasional (misalnya: ASEAN Secretary)
diizinkan impor mobil dalam keadaan utuh paling banyak 6 unit untuk
kantor dengan pejabat lebih dari 5; dan 5 unit untuk kantor dengan
jumlah pejabat 5 orang atau kurang. Keputusan pemberian pembebasan bea
masuk dan PDRI diberikan oleh DJBC setelah mendapat persetujuan dari
Kementerian Luar Negeri RI. Kendaraan bermotor eks pejabat tersebut
dapat dijual setelah lewat 2 tahun dengan membayar bea masuk dan
pungutan impor lainnya.
3. Impor mobil sebagai barang pindahan Duta Besar RI yang telah habis masa tugasnya.
Duta Besar Republik Indonesia yang telah habis masa tugasnya di luar negeri dapat membawa kendaraan bermotor sebagai barang pindahannya sebanyak 1 unit. Pengimporannya harus memenuhi formalitas pabean dan membayar bea masuk dan PDRI. Dispensasi ini hanya diberikan terhadap Duta Besar, tidak termasuk pejabat kedutaan lainnya.
4. Impor mobil sebagai barang keperluan tenaga ahli bangsa asing.
Terhadap pemasukan barang keperluan badan internasional baik untuk
keperluan kantor maupun pejabatnya yang bertugas di Indonesia diberikan
fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI. Selain kendaraan untuk
keperluan kantor, dan pejabatnya, juga dapat diberikan fasilitas
terhadap barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja
sama teknik. Untuk keperluan pejabat dapat diberikan masing-masing 1
unit. Untuk keperluan kantor badan internasional di bawah Perserikatan
Bangsa Bangsa dapat mengimpor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh
paling banyak 2 unit, dan untuk badan internasional lainnya 1 unit.
Untuk kendaraan proyek tidak dibatasi jumlah dan jenisnya, tergantung
kebutuhan dilapangan. Keputusan pemberian pembebasan bea masuk dan PDRI
diberikan oleh DJBC setelah mendapat persetujuan Sekretariat Negara RI.
Kendaraan bermotor eks pejabat tersebut dapat dijual setelah lewat 2
tahun dengan membayar bea masuk dan pungutan impor lainnya.
5. Barang proyek/operasi pertambangan
Barang proyek termasuk kendaraan bermotor untuk proyek yang termasuk
dalam M/L (Master List) memperoleh pembebasan bea masuk. Barang-barang
proyek tersebut mendapatkan fasilitas berdasarkan MoU antara pemerintah
RI dengan perusahaan yang bersangkutan. Dalam implementasinya M/L
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kendaraan
bermotor eks barang proyek jika dijual wajib melunasi bea masuk dan
PDRI.
6. Impor sementara berupa kendaraan
bermotor untuk keperluan olah raga, pameran, dan kendaraan yang dibawa
oleh wisatawan asing,
Impor sementara adalah memasukkan
barang ke dalam daerah pabean untuk sementara waktu yang selanjutnya
diekspor kembali. Kendaraan bermotor yang diimpor untuk keperluan
pameran mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI tidak
dipungut, dengan syarat setelah selesai pameran kendaraan tersebut
diekspor kembali. Demikian juga kendaraan bermotor dalam rangka
kegiatan olah raga, kendaraan bermotor yang dibawa oleh wisatawan asing
ke Indonesia kemudian dibawa kembali ke luar wilayah Indonesia.
Kendaraan bermotor tersebut tidak boleh dijual di dalam negeri.
7. Bantuan, hibah, bencana alam
Hibah barang dan kendaraan bermotor dari pemerintah/negara asing atau
lembaga swasta di luar negeri, untuk pemerintah RI maupun untuk swasta
dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Impor kendaraan tersebut
harus memenuhi persyaratan sebagai barang hibah seperti sertifikat
hibah, rekomendasi instansi terkait, izin dari kementerian perdagangan
(misalnya kendaraan bekas). Kendaraan bermotor tersebut tidak boleh
dijual di dalam negeri.
8. Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus.
Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus antara lain untuk
ketentaraan/kepolisian negara dan/atau protokoler kenegaraan, dan
konferensi internasional seperti APEC. Kendaraan bermotor tersebut
diimpor dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pungutan
impor lainnya. Kendaraan bermotor untuk keperluan khusus jika dijual di
dalam negeri harus melunasi bea masuk dan PDRI.
9. Eks lelang
Kendaraan
bermotor asal impor yang karena suatu hal ditetapkan sebagai barang
tidak dikuasai/dikuasai negara dapat dilelang di muka umum. Persyaratan
lelang antara lain dapat memenuhi harga limit yang berupa pungutan bea
masuk dan PDRI serta biaya lelang.
Dari sekian banyak cara
mobil impor masuk ke wilayah Indonesia yang paling dominan adalah impor
mobil sebagai barang dagangan melalui cargo, baik impor melalui Agen
Tunggal Pemegang merek (ATPM) maupun oleh Importir Umum (IU). Impor
mobil sebagai barang dagangan harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh Kementerian Perindustrian seperti pengurusan
Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan Vechicle Identification Number (VIN)
decoder. Untuk persyaratan impor di Kantor Pabean tidak memerlukan izin
dari Kementerian Perdagangan, karena impor mobil tidak diatur tataniaga
impornya.
Penyelesaian Kewajiban Pabean dan Penerbitan Form A, B, atau C
Dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean atas impor mobil, pihak
importir menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang dan dokumen pelengkap
pabean (antara lain: invoice, packing list, polis asuransi, Bill of
Lading (B/L), TPT atau surat/dokumen terkait lainnya) ke Kantor Pabean.
Pihak importir melunasi bea masuk dan PDRI melalui Bank Devisa Persepsi,
kecuali importasinya mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau PDRI.
Pihak Pabean akan melakukan
penelitian dokumen dan pemeriksaan atas fisik barang/kendaraan yang
diimpor. Selanjutnya pihak pabean menerbitkan Surat Persetujuan
Pengeluaran Barang (SPPB) untuk pengeluaran barang dari pelabuhan.
Untuk kepentingan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, pihak
pabean akan menerbitkan surat keterangan impor berupa Form A, B atau C.
Gambar berikut ini akan menjelaskan prosedur penyelesaian impor
kendaraan bermotor.
Form A, B dan C merupakan surat
keterangan dari pabean bahwa kewajiban pabeannya telah selesai. Form A
adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atas
kendaraan bermotor yang diimpor untuk dipakai dalam keadaan CBU, yang
telah dipenuhi kewajiban pabean dan dilunasi BM dan PDRI. Form B adalah
Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pabean atas
kendaraan bermotor yang diimpor untuk dipakai dalam keadaan CBU, atau
hasil rakitan industri perakitan di dalam negeri (CKD), yang memperoleh
fasilitas pembebasan, keringanan atau penangguhan BM dan PDRI. Sedangkan
Form C adalah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pabean atas kendaraan bermotor yang pada saat diimpor mendapat fasilitas
pembebasan atau keringanan BM dengan menggunakan Form B, yang dijual
dengan persetujuan DJBC, dengan telah dipenuhi kewajiban pabean dan
dilunasi BM dan PDRI.
Untuk mendapatkan Surat
Keterangan dimaksud importir mengajukan permohonan penerbitan form A/B/C
ke Kantor Pabean dengan mencantumkan jumlah, jenis, merek, tipe, nomor
rangka, nomor mesin, dan juga melampirkan foto copy dokumen terkait
seperti PIB dan dokumen pelengkap pabeannya. Untuk Form B dilampirkan
juga rekomendasi/persetujuan dan SK fasilitas dari instansi terkait.
Sedangkan untuk Form C dilampirkan izin pemindahtanganan dan bukti
pelunasan pungutan impor. Form A, B, atau C oleh pihak pabean
disampaikan ke pihak kepolisian (Ditlantas Polri) untuk penerbitan
surat-surat kendaraan.
Penutup
Dalam rangka penyelesaian kewajiban pabean, pihak importir wajib
memenuhi ketentuan impor atas barang yang diimpornya, menyampaikan PIB
dan dokumen pelengkap pabeannya ke Kantor Pabean. Atas impor mobil pada
masa ini tidak diatur tataniaga impornya, artinya semua orang dapat
mengimpor mobil, dalam hal ini pelaksanaan impor mobil dilakukan oleh
importir umum. Hal ini karena semua kegiatan impor dilakukan oleh
importir yang telah memperoleh API dari Kementerian Perdagangan. Namun
demikian impor mobil tetap harus memenuhi ketentuan dari instansi
terkait seperti Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) mobil yang akan diimpor,
ketentuan impor mobil bekas dan sebagainya.
Impor mobil oleh perorangan
hanya dimungkinkan melalui barang kedutaan besar dan tenaga ahli bangsa
asing, termasuk eks duta besar RI yang telah menyelesaikan tugasnya di
luar negeri. Sedangkan kendaraan yang diimpor/dibawa oleh wisatawan
asing atas kendaraan tersebut harus dibawa kembali ke luar negeri.
Mengenai kemungkinan
penyelundupan mobil ke Indonesia, hal tersebut sulit terlaksana
mengingat atas kendaraan bermotor dimaksud tidak mungkin diberikan Form A
atau B. Dengan demikian walaupun kendaraan bermotor berhasil
diselundupkan, atas kendaraan tersebut tidak dapat dijalankan di
jalan-jalan umum karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan dari
kepolisian.
0 comments:
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.